Legislator Sulsel Ini Ajak Masyarakat Pahami Manfaat Pajak Daerah
Gowa, Gosulsel.com — Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahman Syah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Senin, 26 Februari 2018 di Gedung D’Bollo, Jl Tumanurung, Sungguminasa, Gowa.
Kegiatan yang dihelat mulai pukul 10.30 Wita itu dihadiri sekira 120 orang yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan masyarakat umum. Selama lebih dua jam lamanya, Anggota Komisi C DPRD Sulsel tersebut memaparkan mengenai substansi keberadaan Perda terkait pajak daerah.
Menurut Rahman Syah, Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu digodok bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Selatan agar terdapat peningkatan dan maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.
“Kita semua berharap, dengan adanya perda ini, masyarakat bisa memahami bahwa bukan kita menaikkan tarif pajak, tapi memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak,” terang Rahman Syah.
Selain itu, terang Rahman Syah, Perda tentang pajak ini mengatur lebih rinci tentang pajak kendaraan bernomor polisi luar daerah, seperti kode A, B dan sebagainya. Sebab diketahui banyak kendaraan dari luar daerah itu yang tidak membayarkan pajaknya di Bapenda Sulsel.
“Pertanyaannya, kenapa banyak kendaraan plat luar daerah, contohnya kode B dari Jakarta? Ya itu karena biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih murah di sana,” ungkapnya.
Dirinya pun mengajak masyarakat agar taat dan tepat wktu membayar pajak kendaraan. Karena, tutur dia, pajak tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan Sulawesi Selatan.(*)