Sosialisasi Bapenda Makassar, Rabu (14/11/2018)

Di Hadapan Tokoh Masyarakat Panakkukang, Bapenda Makassar Sosialisasi Perda Baru

Rabu, 14 November 2018 | 17:30 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Rabu (14/11/2018) di Hotel Asyra Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wajib pajak yang ada di Kecamatan Panakkukang Makassar.

pt-vale-indonesia

Kepala Sub Bidang Koordinas idan Regulasi Bapenda Makassar, Muhammad Ambar Sallatu mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini hadir menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang telah dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.

“Ini adalah perda revisi, sudah dikomunikasikan dengan kementerian dalam negeri,” Muhammad Ambar Sallatu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 Perda yang dinilai menghambat investasi. Termasuk juga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Kota Makassar.

Meski Perda ini jadi dasar Pemkot Makassar menarik pajak retribusi ke restoran, kafe, hotel, dan tempat usaha lainnya yang kena pajak.(*)


BACA JUGA