KPU Gowa Depak 36 Anggota PPK
Gowa, GoSulsel.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa melakukan evaluasi anggota adhoc di tingkat kecamatan. Dari 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018, 30 Oktober 2017 lalu, 36 orang diantaranya didepak.
Sementara 54 anggota PPK tetap dipertahankan untuk bertugas di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Berdasarkan hasil evaluasi yang diumumkan KPUD Gowa, 54 anggota PPK yang dipertahankan akan dilantik 9 Maret 2018 bersama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPUD Gowa Divisi Data, Muhtar Muis yang dikonfirmasi, Jumat (2/3/21018) membenarkan adanya evaluasi anggota PPK. Dalam evaluasi itu, anggota PPK dikurangi dari lima menjadi tiga.
Ia mengatakan, pelaksanaan evaluasi anggota PPK, mengikuti petunjuk dari KPUD Sulsel. “Sesuai arahan KPUD Sulsel, evaluasi anggota PPK wajib diumumkan 1 Maret 2018,” kata Muhtar Muis.
Menurutnya, evaluasi anggota PPK itu diputuskan melalui proses perdebatan yang panjang antara seluruh komisioner KPUD Gowa. “Panjang perdebatannya. Semua kecamatan saling berkaitan. Jadi tidak ada lagi jatah komisioner,” katanya.
Di lain pihak, anggota PPK Kecamatan Bontomarannu, Rustam mempertanyakan evaluasi yang dilakukan KPUD Gowa. Disamping pelaksanaan Pileg 2019 masih lama, Rustam juga menanyakan standar kriteria KPUD Gowa melakukan evaluasi.
“Cepat sekali evaluasinya. Padahal Pileg 2019 masih jauh. Kriterianya juga tidak jelas. Integritas ataukah kedekatan,” ungkapnya.
Arif Budiman, Komisioner KPUD Gowa lainnya menjelaskan, evaluasi anggota PPK itu sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pesta pemilu legislatif 2019 yang sementara sudah berjalan. Adapun anggota PPK yang dievaluasi tetap bertugas hingga tahapan Pilgub Sulsel selesai.
“Makanya kita harapkan semuanya tetap fokus,” tandasnya.(*)