Jadi Jurkam di Pilkada, Legislator Diwajibkan Cuti

Senin, 05 Maret 2018 | 09:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Anggota DPR RI ataupun DPRD diwajibkan mengajukan cuti jika akan melakukan kampanye atau juru kampanye (Jurkam) pada Pilkada serentak tahun ini.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursani menjelaslan bahwa, aturan tersebut diatur dalam PKPU, pasal 63 nomor 4 tahun 2017, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.

pt-vale-indonesia

Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.

“Jadi memang dalam PKPU itu dijelaskan bahwa, anggota dewan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara kalau melakukan aktivitas kampanye untuk calon kepala daerah. Berarti itu wajib ditaati oleh seluruh anggota dewan,” jelas Nursari, Minggu (4/3/2018).

Lebih jauh, Nursari menjelaskan bahwa yang diatur dalam PKPU tersebut, adalah anggota dewan yang masuk menjadi tim kampanye. Apalagi jika yang bersangkutan sebagai ketua tim, maka wajib bagi mereka untuk mengajukan cuti.

“Soal itu, kami di Panwaslu akan segera bersurat ke KPU, apalagi di Pilwali Makassar ada beberapa anggota bahkan pimpinan di DPRD Makassar yang menjadi ketua tim,” ungkapnya.

Dengan mengajukan cuti, lanjutnya, maka otomatis baik anggota maupun pimpinan DPRD yang menjadi tim kampanye selama masa kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara.(*)


BACA JUGA