KPU Pastikan Ajukan Kasasi ke MA & MK

Kamis, 22 Maret 2018 | 08:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar memastikan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi (MK), berkaitan dengan sengketa penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Hal ini dilakukan KPU menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang mengabulkan secara keseluruhan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam gugatan meminta KPU membatalkan putusan penetapan pasangan calon Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramstuti (Danny-Indira) lantaran dinilau mal administrasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rahma Saiyed mengatakan, KPU Makassar profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk menyikapi hasil putusan sidang sengketa Pilkada Kota Makassar di PT TUN.

“KPU sudah siapkan anggaran sesuai tahapan. Kuasa hukum, sengketa di Panwas, MA, sampai MK,” kata Rahma, Rabu (21/3/2018).

Rahma mengatakan, KPU segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan sidang PT TUN. 

Rahma meyakinkan, KPU sudah pasti akan mengajukan kasasi. Karena KPU punya alasan kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa keputusan KPU menetapkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sudah benar dan sesuai prosedur.

KPU Makassar, kata Rahmah, juga tidak bisa langsung melaksanakan keputusan PTTUN. “Karena keputusannya belum final dan tidak mengikat,” katanya.

pt-vale-indonesia

Rahmah menjelaskan ini setelah membaca informasi bahwa DPRD Makassar belum menyiapkan anggaran untuk sengketa Pilwali Kota Makassar. KPU Makassar juga disebut harus mengajukan dulu anggaran sebelum maju ke MA.

“He he. KPU Makassar itu profesional,” kata Rahmah.(*)


BACA JUGA