Ini Dilakukan Samsat ke Penunggak Pajak Kendaraan di Pangkep

Selasa, 27 Maret 2018 | 21:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Pangkep, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah (UPTP), Samsat Pangkep menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jl Prors Pangkep-Barru, Selasa (27/3/2018).

Kepala  UPTP Pangkep, Wahyuni Amir mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil menjaring 59 unit kendaraan yang belum membayar PKB, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 35 unit kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit.

pt-vale-indonesia

Kasubag TU UPTP Wilayah Pangkep Ahmad Yani menambahkan, dari 59 unit kendaraan yang terjaring sebanyak 17 unit yang langsung membayar di tempat melalui Samsat Keliling.

Rencananya operasi penertiban yang juga didukung oleh Kanit Regident Samsat Pangkep Ipda Henri Firdadi beserta tim, akan kembali digelar beberapa waktu ke depan. 

“Kami himbau warga yang akan melintas diingatkan agar melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujar Wahyuni Amir Kepala UPTP Pangkep.


BACA JUGA