Operasi Bayar Pajak, Samsat Takalar Jaring 42 Unit Kendaraan

Selasa, 27 Maret 2018 | 18:51 Wita - Editor: Baharuddin -

Takalar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) bersama Sat Lantas Polres Takalar menggelar penertiban kendaraan menunggak pajak, di Jl Poros Palleko, Selasa (27/3/2018). Dalam operasi ini ada 42 unit sepeda motor tak bayar pajak diamankan. 

“Kendaraan roda dua sebanyak 14 unit dan kendaraan roda empat 28 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 11 unit kendaraan yang membayar di samsat keliling yang siaga di lokasi,” kata Kepala UPT Samsat wilayah Takalar, Zulkarnain Malik. 

pt-vale-indonesia

Zulkarnain mengatakan. jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hari ini sebesar Rp 7.453.500. 

“Kami berharap pelanggan samsat segera membayar pajak, jika mereka tidak membayar maka langsung ditilang dan didenda,” ujarnya.

Zulkarnain menambahkan, tidak lagi alasan oleh wajib pajak tidak membayar pajak kendaraannya karena pihaknya telah melakukan sosialisasi pajak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pajak dan boleh dikata setiap pasar kami turun melakukan samsat keliling (Samkel).

Pada tahun 2018 ini, pembayaran PKB di Samsat Takalar ditargetkan sebesar Rp 21.124.511.00.(*)


BACA JUGA