Mahasiswa Pertanyakan Dua THM ke DPRD Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Jumat (13/4/2018).
Massa aksi yang dikomandoi oleh Asmarjayono mendesak tempat hiburan malam (THM) yang melakukan pelanggaran segera ditindaki. Dia menilai setidaknya ada dua perusahaan hiburan malam yang melanggar di Kota Makassar, diantaranya Baba The Resto & Cafe (Jalan Toddopuli Raya Timur) dan Barcode (Jalan Amanagappa).
“Kami meminta kepada DPRD Kota Makassar agar kiranya menemui kami, untuk mengklarifikasi hal tersebut dan segera melakukan tindakan penutupan terhadap dua tempat usaha tersebut,” teriak Asmarjayono dalam orasinya.
Dia merunut, pelanggaran yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.
“Pasal 32 ayat 1 berbunyi, pendiri tempat usaha hiburan malam dilarang berada pada radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 17 tahun 2016 dan Perwali nomor 64 tentang parkir kendaraan Kota Makassar serta Undang-undang nomor 38 RI tahun 2004.
“Ini juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dilarang penggunaan muka atau badan jalan raya sebagai tempat parkir kendaraan,” tegasnya.
Dia mengatakan, di dua perusahaan itu tidak memiliki tempat parkir yang memadai menampung para pengunjung, sehingga wajar saja jika kerap menjadi biang kemacetan.
“Apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan yang kami anggap benar,” tegasnya.(*)