Bahas Perubahan UU Guru dan Dosen, Guru di Sulsel Curhat ke DPD RI

Senin, 16 April 2018 | 17:29 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rancangan perubahan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/4).

Rombongan komite III berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Senator asal Sulsel, Iqbal Parewangi.

pt-vale-indonesia

Dalam RDP kali ini beragam aspirasi dikeluarkan oleh peserta yang hadir, termasuk dari perwakilan guru dan pemerintah daerah. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel, Prof Wasir Thalib menuturkan sejak berlakunya UU Nomor 14 tahun 2005 ini banyak aturan yang tak dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan beberapa diantaranya bertentangan dengan aturan lainnya.

“Terutama mengenai masalah kesejahteraan guru, disebutkan dalam undang-undang minimal 10 tahun setelah ditetapkan semua guru harus mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sekarang baru sekitar 60 persen yang mendapatkan,” katanya.

Guru besar UNM ini juga menyebutkan masalah perlindungan guru belum sepenuhnya diperhatikan. Bahkan di Sulsel kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru merupakan yang terbanyak di Indonesia Timur.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Abdul Wahid Nara menambahkan masalah lain yang dihadapi guru saat ini adalah peningkatan kualitas dan kemampuan.

“Semalam ini guru yang diikutkan pelatihan hanya itu-itu saja,” tambahnya.

Wahid Juga menyebutkan kondisi guru honorer sangat memprihatinkan. Mereka hanya digaji sebesar Rp300 perbulan, itupun pembayarannya dilakukan sekali dalam tiga bulan.

Terkait hal ini, Ketua Delegasi Komite III DPD RI, Iqbal Parewangi berjanji akan memperjuangkan aspirasi guru untuk dimasukkan ke dalam draft usulan perubahan UU Nomor 14 tahun 2005.

Setidaknya ada tiga poin utama hasil RDP di Sulsel. “Pertama masalah kesejahteraan guru, termasuk honorer dan relawan. Kedua masalah perlindungan guru, tak boleh asal penjarakan. Ketiga soal kompetensi guru,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA