Judas Amir Didiskualifikasi, Massa JUARA Geruduk Kantor Panwaslu Palopo

Rabu, 18 April 2018 | 21:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

Palopo, GoSulsel.com – Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo di sekitar Lapangan Pancasila Kota Palopo, siang tadi (18/4)

Aksi unjuk rasa ini memprotes putusan Diskualifikasi Pasangan Calon JUARA pada Pilwalkot Palopo mendatang, hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang ditujukan kepada petahana calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir.

pt-vale-indonesia

Demonstran menilai, keputusan Panwaslu, banyak kejanggalan. Salah satunya, anggota Panwaslu Palopo, Asbudi masih berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Sampai hari ini, hasil konsultasi Kemendagri belum ada, tetapi Panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua Panwaslu.

“Kejanggalannya, surat dikeluarkan disaat Panwaslu Palopo masih berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Sampai hari ini, hasil konsultasi Kemendagri belum ada, tetapi panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketuanya,” ujar demonstran, dalam orasinya, Wahyu Yunus.

Kemendagri juga masih memanggil berbagai pihak terkait aduan mutasi yang diduga dilakukan HM Judas Amir. Termasuk, Panwaslu sendiri masih berkonsultasi dengan Kemendagri dan hasilnya belum ada, tiba-tiba rekomendasi Panwaslu ke KPU sudah dikeluarkan.

“Kami menduga, surat Panwaslu itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno Panwaslu. Anehnya lagi, surat itu langsung menyebar luas di tengah masyarakat terutama di media sosial bahwa HM Judas Amir didiskualifikasi padahal dalam suratnya tidak ada kata didiskualifikasi,” teriak Yudi

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, dalam jumpa persnya, Rabu 18 April, di sekretariat Panwaslu, menganggap mutasi yang dilakukan petahana HM Judas Amir dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Fakta yang terungkap, terjadi pergantian pejabat di sejumlah SKPD. Saya sebutkan salah-satunya, ada bidan dipindahkan dari puskesmas menjadi staf di puskesmas lain, padahal puksesmas adalah UPTD, sehingga terjadi pergantian pejabat (fungsional) tanpa izin dari menteri,” jelas Djalal.

Djalal, mengatakan, salinan surat keputusan yang meminta KPU melakukan pembatalan pencalonan HM Judas Amir sebagai calon walikota, telah diserahkan ke KPU Palopo, Rabu siang.

“Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat yang harus diputuskan KPU dalam kurun waktu tiga hari setelah rekomendasi Panwaslu dikeluarkan,” ujarnya. (*)


BACA JUGA