#

Putusan MA Soal Pilwali Makassar Perlu Dikoreksi

Kamis, 26 April 2018 | 14:40 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, Gosulsel.com — Proses perjalanan Pilwali Makassar tahun ini menjadi perbincangan publik. Putusan PTTUN yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan diskualifikasi petahana Moh Rmadhan “Danny” Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) bahkan menjadi sorotan nasional.

Beberapa kali Danny menghadiri undangan talk show TV nasional. Bahkan mengundang para pakar nasional untuk ikut angkat bicara.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, bahwa contoh kasus yang terjadi di Makassar membahayakan semua petahana untuk bertarung di Pilkada. Dia menegaskan, bahwa pelajaran dari kasus ini terlihat bahwa Mahkamah Agung (MA) memperluas sendiri kewenangannya.

“Ini yang terpenting, dan ini berbahaya sekali. Kita tidak usah bicara. Ini luar biasa bahaya. Dia perluas kewenangan sendiri, yang dia isolasi adalah bawaslu. Padahal kewenangan-kewenangan ini diotoritasi teman-teman DPR dan pemerintah tidak bisa dibikin sendiri,” kata Margarito, Rabu malam (25/4/2018).

Isolasi keputusan Bawaslu yang dimaksud Margarito, lantaran sebelum kasus ini bergulir di PTTUN, juga telah ditagani oleh Panwaslu Makassar. Hasilnya menolak gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Tidak hanya itu saja, tapi PTTUN dinilai terlalu jauh mencampuri urusan sengketa Pilwali.

Olehnya keputusan MA dan PTTUN perlu untuk dikoreksi. Menurut Margarito masih banyak opsi untuk mengoreksi keputusan itu. Pertama harus mengajukan atau meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pasal 153 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Halaman:

BACA JUGA