Prof Jasruddin: Tak Setuju Wacana Penghapusan Status Akademik Guru Besar yang Korup
Makassar, GoSulsel.com — Wacana penghapusan status akademik bagi guru besar atau dosen yang sudah bergelar doktor bila diduga telah melakukan tindakan korupsi tidak terlalu direspon oleh Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Dr H Jasruddin.
Dalam pertemuan Dewan Guru Besar PTN di Unhas, beberapa hari lalu telah mewacanakan guru besar atau dosen yang bergelar doktor yang terlibat melakukan korupsi meminta dicabut status akademiknya telah viral di media sosial saat ini.
Prof Jasruddin ketika ditemui usai bertindak sebagai inspektur upacara pada Hardiknas 2018 di UMI Makassar, Rabu (2/4/2018) menanggapi wacana ini, mengatakan, menurut saya doktor itu adalah gelar akademik tertinggi sementara professor itu adalah penghargaan.
Jadi ketika ada dosen yang bergelar doktor mau dicabut status akademiknya namun tidak terkait pelanggaran akademik atau pelanggaran etika akademik, maka dia tidak setuju .
Oleh karenanya, Prof Jasruddin, tidak teralu setuju dengan pencabutan status akademik bagi dosen yang bergelar doktor hanya karena bersangkutan diduga melakukan tindakan korupsi, yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran akademik.
Dikatakan, banyak kasus dugaan melakukan tindakan korupsi, tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan korupsi secara materi, tetapi mungkin hanya karena kebijakannya karena pertimbangan ingin memajukan perguruan tinggi namun dianggap melakukan korupsi, maka inilah mengapa Prof Jasruddin tidak setuju kalau ini diberlakukan.
“Koruptor sebetulnya tidak berarti mengambil uang, tetapi mungkin hanya karena kebijakan sehingga secara administrasi melanggar, karenanya tidak tidak setuju wacana tersebut,”tandas Prof Jasruddin.
Dikatakan, kalau ini diberlakukan, boleh jadi tidak ada lagi yang mau menjadi rektor, tidak ada lagi yang mau menjadi dekan ataupun pejabat struktural di perguruan tinggi, karena takut terjebak dengan kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja.
Bayangkan kata Prof Jas, kalau ini berlaku maka dosen yang bergelar doctor namun diduga terlibat korupsi, maka marwah gelar doktoryang bisa hilang. Dikatakan, saat ini untuk mencapai gelar doctor persyaratannya sangat ketat, tiba-tiba dicabut karenanya tidak terlalu setuju kalau gelar doctor dengan mudah bisa dicabut.
Justru bagi Prof Jasruddin, dosen yang bergelar professor atau atau doktor harus diberikan fasilitas yang memadai agar dia bisa lebih meningkatkan kinerjanya. (*)