Catat! Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel

Jumat, 04 Mei 2018 | 15:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs H. Tautoto TR, M.Si menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Sulsel. Ia memastikan pesan berantai yang beredar di grup sosial media yang menyebutkan ada pemutihan pajak kendaraan tidaklah benar.

“Kami tegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulsel. Pesan yang beredar di grup WhatsApp adalah pemutihan pajak kendaraan di daerah lain, bukan di Sulsel,” katanya saat ditemui di Hotel Clarion Makassar, Jumat (4/5).

pt-vale-indonesia

Ia menghimbau pelanggan samsat di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu dengan alasan menunggu penghapusan denda pajak. Sebab pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dapat ditilang oleh petugas kepolisian saat razia kendaraan.

“Pada tahun 2016 lalu kami pernah menggelar pemutihan pajak kendaraan, namun sekarang kami tidak melakukannya lagi. Kami tidak dapat memastikan kami kembali menggelar pemutihan pajak,” katanya.

Yang ada saat ini adalah penurunan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5% kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang dulunya 3,5% sekarang menjadi 2,25%, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5%, sekarang sebesar 2,5%, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5%, sekarang sisa 2,75%.

Bapenda Sulsel juga menurunkan pajak kendaraan baru dari 12,5 persen menjadi 10 persen sehingga harga mobil baru di Sulsel sudah sama dengan harga mobil baru di Jakarta.(*)


BACA JUGA