Sulsel Tolak Pemotongan Pajak Rokok Untuk Pembayaran BPJS

Jumat, 04 Mei 2018 | 17:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemkrov) Sulsel menolak wacana pemotongan pajak rokok 2018 yang diwacanakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Pasalnya, pemotongan pajak rokok akan mempengaruhi perencanaan pembangunan di Sulsel yang telah disusun berdasarkan alokasi pajak rokok yang akan diterima.

“Kami bersama asosiasi Bapenda Seluruh Indonesia menolak pemotongan pajak rokok yang sementara diwacanakan oleh pemerintah pusat saat ini. Pemotongan pajak akan mempengarui kegitan yang telah disusun sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si saat membuka rapat evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota se-Sulsel tahun anggaran 2017 dan 2018 di Hotel Clarion Makassar, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, dalam waktu dekat Asosiasi Bapenda Seluruh Indonesia akan menggelar pertemuan, salah satu hal yang akan dibahas adalah menolak pemotongan  pajak rokok.

Ia menambahkan, bukan hanya Pemerintah Provinsi Sulsel yang terganggu dengan pemotongan pajak rokok. Pemerintah di kabupaten/kota juga akan terganggu karena telah menyusun program kegiatan untuk tahun 2018.

Toto, sapaan mantan Penjabat Bupati Toraja Utara dan Soppeng ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulsel pada bulan April menerima dana transfer dari pemerintah pusat untuk pajak rokok  sebesar Rp 184.465.011.412 atau sebesar 30,24 persen  dari target tahun 2018 sebesar Rp 610 Miliar.

Dana tersebut segera dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel untuk membiayai program yang telah dibuat. Kabupaten/kota mendapat pembagian sebesar 70 persen sementara provinsi hanya mendapat sebesar 30 persen. Besaran nilai yang diperoleh kabupaten/kota, salah satunya, ditentukan oleh jumlah penduduknya. Makin besar jumah penduduk, makin besar jumlah pajak yang mereka terima.

Ia menegaskan, pajak rokok tersebut harus digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pada umumnya pemerintah daerah mengalokasikan 5 persen untuk penegakan humum dan 95 persen untuk kesehatan.

Meski demikian, ada kabupaten/kota (termasuk provinsi) mengalokasikan belanja earmarking pajak rokok untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat lebih dari 50 persen. Dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan sarana kesehatan masyarakat, alat kesehatan, penyelenggaran puskesmas, posyandu, rumah sakit pemerintah, dan pelayanan kesehatan lainnya.

Yang terbanyak adalah penggunaan pajak rokok untuk membayar iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu yang tidak ter-cover dalam program kesehatan nasional, katanya dalam sambutannya.

“Yang menjadi keberatan kita adalah adanya wacana pemerintah pusat akan melakukan pemotongan pajak rokok untuk kebutuhan BPJS tersebut. Bila ini terjadi, maka pemerintah daerah akan kekurangan dana pajak rokok sebesar Rp 200 miliar lebih pada tahun 2018” ujarnya.(*)


BACA JUGA