UPTP Enrekang Temukan Rokok Ilegal di Pasar Baraka

Jumat, 04 Mei 2018 | 00:02 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

ENREKANG, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Enrekang, mendatangi toko penjual rokok di pasar Baraka, Kecamatan Baraka, Kamis (3/5/2018).

Kedatangan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihak UPTP Wilayah Enrekang, Allo Bungin Ranggina M.Si, untuk mencari rokok yang tak bercukai atau rokok ilegal.

pt-vale-indonesia

Dalam kunjungan tersebut bersama beberapa staf UPTP Wilayah Enrekang, Allo Bungin Ranggina M.Si, menemukan beberapa rokok ilegal.

“Kami menemukan rokok tak bercukai di salah satu toko di Pasar Baraka dengan merek Entri. Harga rokok ini jauh di bawah rokok yang bercukai,” kata Allo Bungin Ranggina M.Si.

Ia menambahkan, toko tersebut hanya memiliki satu slop atau 10 bungkus rokok merek Entri. Menurut Allo, pihaknya sudah mengingatkan kepada penjual rokok untuk tidak lagi menjual rokok yang tak bercukai karena merugikan negara. Sebab rokok tersebut beredar di masyarakat tanpa membayar pajak.(*)


BACA JUGA