Samsat Makassar II Kembali Incar Kendaraan Menunggak

Jumat, 11 Mei 2018 | 16:06 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Selatan, Nurlina SH, kembali memimpin langsung operasi tempel-tempel kendaraan (OTT) pada kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, Jumat (11/5/2018). OTT digelar di sejumlah pusat keramaian di Makassar.

Lokasi parkir Graha Pena menjadi salah satu tempat menggelar OTT. Di parkiran gedung yang disewakan untuk sejumlah kantor ini petugas menemukan 31 kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Kendaraan tersebut langsung ditempeli surat tagihan yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

pt-vale-indonesia

“Ini hanya bersifat imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melunasi pajak kendaraannya. Mungkin mereka lupa karena sibuk, karenanya kami mengingatkan dengan menempeli surat tagihan ini,” ujar Nurlina didampingi Kasi Pendataan Nurfiany S. STP, M.Si, menempel surat tagihan pajak kendaraan.

Sehari sebelumnya, Kamis (10/5/2018), tim juga melakukan OTT di di Panakukkang Square, Grand Toserba, dan Pasar Segar. Di tiga tempat tersebut tim menemukan sebanyak 129 kendaraan yang menunggak pajak.

Surat tersebut mengimbau kepada pelanggan samsat agar segera membayar pajak kendaraannya di samsat terdekat agar tidak terkena denda administrasi dan tilang dari pihak kepolisian.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, dan sebagainya,” tambahnya.

Pada tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel ditargetkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Hingga triwulan satu telah tercapai Rp 270 miliar lebih atau mencapai 23 persen dari target.

Pencapaian ini cukup tinggi dibandingkan pertumbuhan PKB tahun 2016-2017 yang hanya sebesar 5,48 persen. Peningkatan sebesar 23 persen ini dipengaruhi oleh pengurangan tariff BBNKB dari 12,5 persen menjadi 10 persen dan penurunan pajak progresif yang mulai berlaku 1 Januari 2018.(*)


BACA JUGA