Bapenda Gelar Workshop Perubahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Rabu, 16 Mei 2018 | 11:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Tautoto Tana Raanggina membuka acara Workshop Pemantapan dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Clarion Makassar, Rabu (16/5/2018). 

“Workshop ini merupakan media pemantapan materi Ranperda dan sekaligus sarana sosialisasi awal Rancangan Peraturan Daerah, sebelum dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD,” kata Tautoto mengatar sambutannya.

pt-vale-indonesia

Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa usaha dan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan prinsip dan sasaran untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan, serta berorientasi pada harga pasar.

“Kita memang merencanakan merubah Perda tentang retribusi jasa usaha ini, kenapa, yang pertama adalah Perda yang ada sejak tahun 2012, sudah enam tahun dan di dalam perjalanannya banyak yang perlu disesuaikan, ada peraturan dari pusat yang sudah dicabut, terus kemudian ada yang bertambah,” katanya. 

Diketahui, saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha telah berlaku selama lebih 6 (enam) tahun sejak diberlakukan secara efektif pada 13 Januari 2012 lalu dan sejak diberlakukan, penerimaan yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha dapat direalisasikan dalam 3 tahun terakhir rata-rata sebesar Rp 18 miliar per tahun, sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata-rata sebesar 22 persen. 

Adapun komposisi persentase Penerimaan Retribusi Jasa Usaha terdiri dari 70 persen Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, 25 persen dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, 1,75 persen dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, 2 persen dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan.

Dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berpotensi menjadi objek retribusi Jasa Usaha, seperti pengelolaan terminal Type B yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain hal tersebut, dengan semakin bertambahnya aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, ada beberapa potensi objek baru yang belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2012, seperti Pengelolaan rumah susun pada jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan penyadapan getah pinus pada jenis Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Penambahan kewenangan dan aset tersebut merupakan amanat bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah. 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 ayat (1) bahwa retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Potensi pendapatan Rp18 miliar bisa naik menjadi Rp24 miliar, termasuk potensi dari getah pinus yang bisa mencapai Rp2 miliar. Perda ini kemudian di dorong ke DPRD prosesnya memakan 2 bulan tetapi berharap tahun ini,” ungkapnya. (*) 


BACA JUGA