#

Diduga Langgar Pidana Pemilu, Dua Camat Bantaeng Jadi Tersangka

Rabu, 23 Mei 2018 | 16:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Dua camat di Bantaeng diduga melanggar tindak pidana Pemilu. Setelah diperiksa oleh pihak Gakkumdu, keduanya pun ditetap sebagai tersangka. 

Dua camat tersebut yakni, Camat Tompubulu, Andi Muhlis Hindra (AMH) dan Camat Bissappu, Muh Amin Basit (MAB). Keduanya dinyatakan melanggar regulasi dan terlibat kampanye Nurdin Abdullah di Gowa, beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

Kasus menimpa dua camat ini pun sudah digangani pihak Sentra Gakkumdu. Pihak Gakkumdu pun menyerahkan ke pihak polisi. Saat ini keduanya telah ditangani Polres Gowa.

“Kedua camat ini sudah tersangka, karena polisi menemukan bukti yang cukup,” bukti kata Ketua Panwaslu Gowa, Suharli, Rabu (23/5/2018).

Dia tidak menepis bahwa pelanggaran itu ditemukan oleh Panwaslu dan telah diprosos di sentra Gakkumdu.

“Ini hasil kajian bersama sentra Gakkumdu di Panwas,” kata dia.(*)


BACA JUGA