#

Aktivis HPMB Dukung Panwaslu Gowa Tindaki ASN Bantaeng Nakal

Kamis, 24 Mei 2018 | 15:06 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Sejumlah aktivis Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa, di Jalan Manggarupi, Kabupaten Gowa, kemarin.

Kedatangan sejumlah mahasiswa asal Bantaeng ini untuk mengonfirmasi kebenaran adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu.

pt-vale-indonesia

Sejumlah ASN itu ditemukan terlibat mensosialisasikan pasangan calon Gubernur nomor 3, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) di daerah Malakaji, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Ketua Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP HPMB), Ardiansyah mengaku memberikan dukungan kepada Panwaslu dan sentra Gakkumdu Gowa dalam melakukan pengawasan, termasuk sejumlah ASN asal Kabupaten Bantaeng.

Menurutnya yang bersangkutan bisa saja adalah ASN nakal. Alasannya sangat jelas dalam aturan, larangan keterlinatan ASN dalam politik praktis.

“ASN itu harus netral dalan kontestasi Pilgub dan Pilbub 2018 ini, dan siapapun ASN yang positif terlibat, itu harus diberi sanksi sesuai perundang-undang yang berlaku,” kata Ardi, Kamis (24/5/2018).

Sebelumnya, Staf Humas Panwaslu Gowa, Agus Salim membenarkan adanya 3 ASN yang telah terbukti melakukan kegiatan kampanye pada sidang sentra Gakkumdu.

3 ASN asal Bantaeng itu ditemukan pada kegiatan sosialisasi pasangan NA-ASS di Malakaji, Kabupaten Gowa. Ketiga ASN tersebut adalah M. Amir Basi (Camat Bissappu), Akhmad Muhlis (Camat Tompobulu) dan Sitti Faridah (Lurah Gantarang Keke) yang merupakan suami istri.

“Sekarang M. Amin Basi diproses oleh penyidik Gakkumdu Gowa karena ada indikasi tindak pidana, sedangkan suami istri (Akhmad Muhlis dan Sitti Faridah) pelanggarannya di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) di Jakarta untuk segera ditindak lanjuti terkait pelanggaran administrasi dan bisa saja sangksi tersebut adalah penundaan pangkat tergantung rekomendasi KASN,” tandasnya.(*)


BACA JUGA