Bastian Lubis, Foto Internet

Pakar Keuangan Negara Nilai Tidak Ada Sengketa Administrasi yang Dilakukan Danny

Selasa, 29 Mei 2018 | 09:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pakar Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis, berpendapat, tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, yang telah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terkait penggunaan tagline 2x+v, pembagian ponsel pada Ketua RT dan RW, serta pengangkatan tenaga kontrak.

pt-vale-indonesia

Bastian Lubis yang ditemui di kantornya, Senin (28/5/2018), mengatakan pihaknya bersama tim pakar ahli Keuangan Negara dan Daerah (PK2ND) Universitas Patria Artha (UPA), telah mengkaji hasil kajian putusan PTTUN secara akademik dan komprehensif.

Kesimpulan dari kajian tersebut adalah, tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa tersebut, karena hakim PTTUN dinilai terlalu menyederhanakan menetapkan pelanggaran dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Ini adalah administrasi penyebab keuangan negara/daerah. Uang yang disusun dan direncanakan dengan sangat kompleks, dan banyak aturan yang mengikat,” paparnya.

Bastian mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar saat itu, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Selain itu, tidak ada yang dirugikan dan perlu menggugat, karena hal itu sudah disusun sesuai aturan undang-undang yang berlaku, sehingga pemerintah dalam koridor RPJMD dan Perda APBD 2017 dan 2018.(*)


BACA JUGA