Wow! Tarif Pajak Progresif Sulsel Terendah di Indonesia

Selasa, 29 Mei 2018 | 21:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan pada bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit kendaraan. Pajak progresif dikenakan bagi pemiilik kendaraan roda empat dana roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
 
Khusus di Sulawesi Selatan, Badan Pendpatan Daerah (Bapenda) Sulsel pemprov Sulsel di awal tahun 2018 menurunkan  tarif pajak Progresif. Diketahui bahwa seblumnya tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua 2,5 persen, kendearaan ketiga 3,5 persen, kendaraan ke empat 4,5 persen dan kemdaraan kelima dan sterusnya 5,5 persen.
 
Setelah ada penurunan, pajak progresif kendraan kedua turun menjadi 2 persen, kendaraan ketiga menjadi 2,25 persen, kendaraan keempat menjadi 2,5 persen dan knmendaraan kelima dan seterusnya menjadi 2,75 persen.
 
Menurut Kepala Bapenda Sulsel, Drs. H. Tautoto TR, M.Si dengan kenaikan hanya 0,25 perseb tersebut menjadikan provinsi Sulsel sebagai daerah dengan tarif pajak progresif terendah di Indonesia.
 
“saya mau katakan bahwa ini adalah tarif pajak progresif terendah di Indonesia. Kalau di Jakarta naik 1 persen kalau kita di Sulsel naik hanya 0,25 persen,” katanya.
 
Selain itu, Toto sapaannya juga menambahkan salah satu keunggulan di Sulsel dibandingkan di Jakarta adalah pengenaan pajak progresif. Menurutnya, pengenaan pajak progresif di Jakarta berdasarkan alamat sedangkan di Sulsel pake kartu keluarga (KK)
 
“kita di sini pake kartu keluarga di Jakarta itu pake satu alamat. Walaupun namanya beda tapi alamatnya sama tetap dikenakan tarif pajak progresif,” tambahnya.
 
Diketahui khusus untuk di Sulsel, pengenaan pajak progresif hanya dikenakan bagi kendraan dengan nama kepemilikan dan alamat yang sama. Walaupun alamatnya sama tetapi namanya pemiliknya beda tidak akan dikenakan tarif Progresif.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA