Pemkot Makassar Ingatkan Pengembang Wajib Serahkan Fasum Fasos

Kamis, 31 Mei 2018 | 22:28 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, Gosulsel.com – Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi keniscayaan. Karena itu, Pemkot Makassar tak main-main bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos maupun fasumnya.

Plt Walikota Makassar, Dr Syamsu Rizal MI bersama pihak Kejaksaan Negeri Kejari Makassar, dan SKPD terkait, dalam rapat koordinasi verifikasi penyerahan fasum fasos yang telah dilakukan dan menjadi temuan inspektorat kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Fasum Fasos merupakan hak masyarakat, sehingga menjadi kewajiban dari pihak pengembang untuk memberikan apa yang menjadi hak negara dan seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi dari inspektorat benar adanya ditemukan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum fasosnya kepada pemerintah.

“Beberapa hasil verifikasi terdapat pengembang saat ini yang tidak diketahui keberadaannya, terdapat lokasi perumahan yang masih sementara membangun, ada yang tidak lagi melanjutkan dan tidak sesuai dengan siteplan, bahkan ada yang menggunakan fasum fasos yang seharusnya menjadi taman tetapi dibanguni rumah huni,” ujar Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar.

Sementara itu dari pihak kejaksaan, As Intel Kajari, Ivan Nusu mengungkapkan akan selalu siap bersama pemerintah Kota Makassar untuk mengawal jalannya proses “berburu fasum fasos”.(*)


BACA JUGA