#

Jaring 40 Kendaraan, Samsat Makassar II Raup Rp22 Juta PKB

Selasa, 05 Juni 2018 | 10:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar II menggelar operasi penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan (PKB) bermotor, di Jalan Boulevard Makassar. Senin (4/6/2018),
Dalam operasi yang dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wliayah Makassar II, Nurlina MH, petugas menjaring kendaraan roda dua sebanyak 21 unit dan roda empat sebanyak 19 unit dengan total kendaraan sebanyak 40 unit.

Pada penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 ini, petugas yang dibantu Polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassar ini, juga menerima pembayaran pajak di tempat yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 8 unit dan kendaraan roda empat 8 unit dengan total pembayaran sebanyak Rp 22.927.400, kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Makassar II Nurfiany, S. Stp M. Si.

pt-vale-indonesia

Nurlina meminta kepada semua pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan di samsat seluruh Sulsel karena saat ini pembayaran pajak di samsat telah online.

“Mesi libur lebaran, kami tetap buka untuk melayani pelanggan samsat. Pada hari Sabtu dan Minggu pun kami tetap buka. Kami mengimbau kepada pelanggan samsat agar membayar pajak untuk menghindari sanski berupa denda,” katanya. (*)


BACA JUGA