Kebijakan Baru, PPDB Online Tak Perlu Lampirkan KK Legalisir

Jumat, 22 Juni 2018 | 15:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kebijakan baru dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar. Disampaikan bahwa calon peserta didik tidak perlu melampirkan legalisir kartu keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2018/2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, di Kantor Disdukcapil Makassar Jl Teduh Bersinar, siang tadi, Jumat (22/06/2018).

“Alhamdulillah, setelah saya berkoordinasi dengan Disdukcapil provinsi untuk memfasilitasi saya ke dinas pendidikan melalui telepon, tadi saya sudah dapat informasi bahwa silahkan orang tua langsung saja ke sekolah yang tempatnya akan mendaftar. Bawa saja KK asli dan fotokopinya,” ujarnya.

Lanjutnya, calon peserta didik yang memiliki masalah data yang tidak sesuai baru nantinya mengurus hal tersebut di Disdukcapil. “Di sekolah-sekolah kan ada database. Jadi misalnya ada masalah data yang tidak sesuai baru kesini kami perbaiki,” jelasnya.

Dikatakannya, sebelum adanya kebijakan baru tersebut, selama tiga hari belakangan ini masyarakat membludak di Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan informasi awal yang diberikan kepada calon peserta didik yaitu tidak perlu melampirkan legalisir KK. 

“Kemarin itu sudah mulai kacau karena adanya perubahan aturan yang mana awalnya orang tua disyaratkan hanya membawa kartu keluarga asli dengan fotokopinya. Mereka sudah antri di sekolah, berubah lagi aturannya, harus dilegalisir,” lanjutnya.


BACA JUGA