Bupati Gowa Sayangkan 500 Narapidana Lapas Bollangi Tak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
Gowa, Gosulsel.com – Sebanyak 423 para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kecamatan Pattalasaang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 di Lapas Narkotika Bollangi. Sedangkan jumlah warga binaan tercatat sebanyak 917 orang.
Kepala Lapas Narkotika Bollangi, Gowa, Victor Teguh Prihartono mengatakan, dari 917 orang warga binaan, yang terdaftar sebagai DPT hanya 423 orang. Sehingga total warga binaan yang tidak melakukan pencoblosan sebanyak 494 orang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, tapi penjelasan dari KPU yang tidak memiliki KTP tidak muncul DPTnya, itu penjelasan pihak KPU, karena kewenangan KPU dalam menentukan DPT dan sudah kami laksanakan dan laporkan ke kantor wilayah, argumennya adalah harus ada KTP dan NIK,” jelas Victor.
Lanjut Victor, jika para warga binaan dikategorikan khusus, seharusnya menurut Victor, mereka diperlakuan khusus, mengingat pihak lapas menerima mereka dengan vonis dan surat perintah penahanan tanpa ada identitas yang dibawa oleh para tahanan.
“Mereka kebanyak tidak memiliki KTP, sehingga bagi yang memiliki KTP ya kita daftarkan sehingga mereka memiliki hak pilih untuk tahun ini,” jelas Victor.
Diketahui jumlah partisipasi pemilih dilapas Narkotika Bollangi yakni 50 persen.
Menjadi lapas rujukan dari penjuru Sulawesi Selatan menjadikan Lapas Bollangi sebagai Lapas yang dihuni oleh hampir seluruh daerah di Sulsel, seperti Palopo, Masamba, Polewali Mandar, dan masih banyak lagi.
Ketika ditanya terkait perekaman KTP di Lapas Bollangi sendiri, Kepala Lapas Narkotika Bollangi Ini mengatakan, hingga saat ini pihak Disdukcapil Gowa belum pernah berkunjung ke Lapas dan melakukan perekaman KTP.
“Hingga saat ini belum ya, kalau soal perekaman KTP elektronik untuk warga binaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Adnan Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan sangat menyayangkan adanya warga binaan yang tidak memiliki hak pilih.
“Saya sangat menyangkan ada hampir 500 orang wajib pilih yang ada di lapas tidak diberikan hak pilihnya,” tutur Adnan dengan raut wajah kecewa.
Menurut Adnan, harusnya penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwas lebih pintar melihat dan harus ada cela, dimana jika berbicara Lapas dan Rumah Sakit ada perlakuan khusus.
“Perlakuan khusus yang dimaksud adalah tidak mengharuskan berdomisili didaerah tersebut, sehingga semua masyarakat, meskipun penghuni lapas dan RS boleh menyalurkan hak pilihnya, meskipun tidak terdaftar dalam DPT,” tutur Adnan.
Dengan demikian, Adnan berharap penyelenggara pilkada bisa jeli melihat persoalan yang ada di lapas dan di RS yang memiliki aturan khusus dalam menanganinya.(*)