Pemkab Lutim Raih Dana Bagi Hasil dari Samsat Malili Sebesar Rp 52,6 M
Luwu Timur, Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Lutim) mendapat dana bagi hasil (DBH), yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Luwu sebesar Rp 52,6 Miliar. Dana yang diperoleh ini mulai dari 31 Mei 2018.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani saat membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Cafe 533 Malili, Kamis (28/06/2018).
Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan tokoh masyarakat, kalangan ASN, swasta, mahasiswa, dan sejumlah pelanggan Samsat di Luwu Timur. Turut hadir juga Kanit Regident Samsat Luwu Timur Ipda Sarifuddin, SH, Jasa Raharja Andi Badri Baso.
Yani mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman pada warga agar memiliki kepedulian untuk membayar pajak.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dan pelanggan samsat akan sukarela membayar pajaknya apakah itu pajak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya karena samsat semakin dekat pada masyarakat,” kata Darmayani didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab SE, M.Si yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.(*)