Usman Lonta Sebut Pajak Kendaraan Bisa Tunjang Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Juni 2018 | 15:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah di Gedung De Bollo Sungguminasa, Jumat (29/6/2018).

Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Gowa, mahasiswa, OKP, pengusaha, komunitas ibu-ibu, dan sejumlah pelanggan Samsat di Gowa.

pt-vale-indonesia

Selain itu, Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C, Usman Lonta dan Pamin STNK Gowa yang diwakili Budi Prayitno serta Jasa Raharja Gowa.

Menurut Zulkarnain,  sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat  agar dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak, baik pajak daerah maupun pajak negara.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” katanya.

Saat ini,  Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka  samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” kata mantan Kepala UPT Takalar ini.

Saat ini realisasi dana bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wil Gowa yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Gowa sampai 31 Mei 2018  sebesar Rp 28,7 miliar.

Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel Usman Lonta, dalam pemaparannya, mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.(*)


BACA JUGA