Sekretaris Bapenda Sulsel sosialisasi pajak di berbagai daerah/IST

Sekretaris Bapenda Sulsel Sosialisasi Pajak di Parepare

Sabtu, 30 Juni 2018 | 11:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Parepare, Gosulsel.com – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra, SH,MH membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Kota Parepare, Jumat (29/06/2018). Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkot Parepare, mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Parepare.

Dihadapan peserta, Kemal yang tak lain adalah putra dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini mengaku kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat agar nantinya dengan pemahaman tersebut dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.

pt-vale-indonesia

“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” kata Kemal sapaan akrabnya.

Lanjut Kemal, saat Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

Putra mantan Gubernur Sulsel dua periode ini juga berharap dengan adanya layanan baru ini, tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya.

Selain itu, Kemal juga membeberkan dana bagi hasi yang diterima oleh Pemkot Parepare dari lima jenis pajak yang dikelolah UPT Pendapatan Wilyah Parepare. Kemal menyebutkan DBH yang diserahkan kepada pemerintah kota Parepare sampai 31 Mei 2018 sebesar Rp 15.4 milyar.

Pajak yang dikelola adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70% diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70% akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50%.(*)


BACA JUGA