Tana Toraja Terima DBH Rp12,6 Miliar, Ini Item Pajak yang Dikelola

Sabtu, 30 Juni 2018 | 00:09 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

TANA TORAJA,GOSULSEL.COM-– Mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2018, Pemkab Tana Toraja akan menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 12,6 miliar dari lima item pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Hal ini terungkap dalam sosialisasi pajak yang berlangsung di Hotel Sangalla Makale, Kamis (28/6/2018).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel H. Masbit Taufiek SE membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah yang dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Tator, mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Makale.

pt-vale-indonesia

Selain itu, Sososialisasi ini juga dihadiri Anggota DPRD Tana Toraja, Kasatlantas Tator, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, perwakilan bank Sulselbar, camat, lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat

Dihadapan peserta sosialisasi, Misbat mengungkapkan bahwa saat ini dana bagi hasil (DBH) yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja sampai 31 Mei 2018 sebesar Rp 12,6 miliar.

DBH tersebut berasal dari lima jenis pajak yang ditangani oleh Bapenda Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.(*)


BACA JUGA