
Daftar PPDB SMP di Gowa, Syaratnya Minimal Telah 6 Bulan Jadi Warga Gowa
Gowa, Gosulsel.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun MTs di Kabupaten Gowa Resmi dibuka hari ini.
Berbeda dengan PPDB tingkat SMA/SMK sederajat yang mengharuskan pengesahan Kartu Keluarga (KK), sementara untuk SMP/MTs hanya memperlihatkan KK minimal enam bulan terdaftar sebagai warga Gowa.

Hal ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Gowa, Senin (2/7/2018).
“Jadi tidak perlu lagi dilegalisir, dan penerimaan diprioritaskan pada siswa-siswi yang berada di domisili tersebut, karena Data SD kita itu sekitar 16.000, sementara daya tampung SMP kita itu 35.000,
Lebih lanjut, Bupati Adnan menuturkan, kalaupun semuanya berkaitan dengan program SKTB, maka semuanya harus ditampung.
“Semuanya harus masuk dalam SMP, mengingat daya tampung kita sangat cukup,” tuturnya.
Kendati, yang menjadi masalah yakni banyaknya siswa yang tidak mau sekolah di domisilinya.
“Dia mau sekolah misalnya, dari pallangga mau sekolah di SMP 1 atau SMP 2, inilah yang menjadi masalah, makanya kenapa ada kebijakan provinsi harus legalisir KK, karena dia mengharapkan siswa yang masuk di sekolah tersebut merupakan domisili sekitar. Sedangkan kita mengambil kebijakan tidak perlu KK dilegalisir, yang jelas dia memperlihatkan KKnya yaitu enam bulan terakhir,” terang Adnan.
Sehingga Pemkab Gowa berharap semua siswa SD yang ada di Gowa masuk dalam sekolah SMP karena daya tampungnya yang cukup.(*)