Pemberhentian Wabup Soppeng Supriansa Tunggu SK Kemendagri

Rabu, 11 Juli 2018 | 14:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Surat pengunduran diri Wakil Bupati Soppeng, Supriansa telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Surat ini akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan, surat pengunduran diri Supriansa diterima pihaknya pekan lalu. Pihaknya telah meneruskan ke Kemendagri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Sesuai aturan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8 tahun 2013, kepala atau wakil kepala daerah yang ingin mundur harus mengajukan surat pengunduran ke pejabat berwenang. Kita tinggal tunggu SK pemberhentian Pak Supriansa,” kata Hasan, Rabu (11/7/2018).

Terkait alasan pengunduran diri pasangan Kaswadi Razak ini, Hasan enggan membeberkannya. Diakuinya selama ini hubungan kedua pejabat Soppeng tersebut baik-baik saja dan tak pernah bermasalah.

Untuk proses pergantian Supriansa, Pemprov Sulsel menyerahkan sepenuhnya ke Kaswadi Razak dan DPRD Soppeng. Pengusulan pergantian akan dipilih melalui DPRD Soppeng setelah ada usulan calon dari partai pengusung.

Tak hanya soal wakil bupati Soppeng, Pemprov Sulsel juga tengah menunggu hasil pemilihan wakil bupati Barru. Seperti diketahui, posisi wakil bupati mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya Suardi Saleh diangkat menjadi bupati defenitif.

“Harusnya ini segera dilakukan pengisian, karena sudah hitungan tahun. Meskipun ada bupati, tapi posisi wakil sangat penting juga. Karena dia berperan sebagai pengawasan dalam pembangunan di daerah,” tambahnya.

Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menambahkan, untuk masalah administrasi ke Kemendagri tak membutuhkan waktu lama. Sebab, orang yang bertanggung jawab atas penerbitan SK adalah dirinya sendiri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

“Tidak perlu lama, sore diusulkan, pagi sudah selesai. Pak Sekda sisa buat dua surat, satu dari Pj Gubernur ke Kemendagri dan satu lagi SK dari Kemendagri ke Pj Gubernur,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA