Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pemekaran Daerah Hingga Pilpres Usai

Kamis, 12 Juli 2018 | 19:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Sejak berlakunya moratorium pemekaran daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sampai saat ini usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum ada. Beberapa faktor pun menjadi penyebab sehingga sampai saat ini tidak dilakukan.

Usulan pembentukan pemekaran daerah sendiri, di Sulsel sempat ramai kala menjadi program dari beberapa  Paslon yang bertarung di Pilgub beberapa waktu lalu. 

pt-vale-indonesia

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono kembali menegaskan tidak akan ada pemekaran daerah, karena moratorium masih dilakukan sampai saat ini. 

“Tidak ada lagi bicara pemekaran sampai Pilpres selesai. Semua di stop dulu, sampai saat inikan masih dilakukan  moratorium dan sampai sekarang belum dicabut,” kata Sumarsono yang juga Penjabat Gubernur Sulsel ini. 

Sumarsono menyebutkan pemekaran daerah tidak mudah, dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.  Kalau ternyata dalam perkembangannya tidak sesuai harapan maka dikembalikan ke wilayah induknya.

Ia pun mencontohkan, seperti Palopo adalah salah satu daerah Sulsel yang berkembang sangat maju setelah pemekaran.

“Dari seluruh daerah tidak semua berhasil, tetapi Kota Palopo luar biasa keberhasilannya sebagai kota dengan harapan menjadi kota berkemajuan,” katanya

Ia pun menilai, Palopo adalah daerah kota baru paling melejit dari kota lain, dengan progres catatan selalu teratas di Kemendagri. Palopo daerah yang harmonis dengan kehidupan religius, berbudaya dan modern. Untuk beberapa daerah yang tidak mengalami perkembangan dipertimbangkan untuk kembali ke wilayah induknya kembali.

Di Sulsel sendiri diketahui ada dua usulan DOB ke Pemerintah Pusat yaitu untuk Luwu Tengah dan Bone Selatan.  Di zaman pemerintahan Presiden SBY. Usulan tersebut telah masuk di DPR RI dalam hal ini komisi II, namun harus dipending sampai muncul aturan baru tentang DOB, kemudian moratorium dilakukan.(*)


BACA JUGA