Begini Proses Pemberhentian Kepala Daerah yang Nyaleg

Jumat, 13 Juli 2018 | 15:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulsel mulai menyatakan niat untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Beberapa diantaranya adalah Wakil Bupati Soppeng, Supriansa dan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal.

Prosesdur pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mau dalam Pileg membutuhkan waktu yang lama. Prosesnya dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pileg. 

pt-vale-indonesia

“DCT ini akan ditetapkan sekitar bulan September. Setelah itu DPRD akan menggelar sidang paripurna pemberhentian, dengan dasar ini kami bersurat ke Kemendagri untuk pengesahan pengunduran diri. Baru kemudian diterbitkan SK,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Jumat (13/7/2018). 

Terkait pejabat daerah yang akan maju di Pileg, Penjabat Gubernur Sulsel ini meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang  untuk tetap bekerja sesuai tanggung jawab yang diemban. 

Meski telah mengumumkan akan mundur sebagai pejabat daerah, mereka tetap diminta bekerja sampai SK pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan. 

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah itu terhitung berhenti sesuai tanggal diterbitkan SKnya. Meski sudah menyatakan mundur, secara administratif dia tetap bertugas sebagai kepala atau wakil kepala daerah,” kata Sumarsono. 

Dia menyebutkan saat ini pihaknya sudah menerima satu surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Soppeng, Supriansa. Sementara untuk Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal yang juga akan maju di Pileg 2019 belum memasukkan surat pengunduran diri. 

“Kami sudah terima surat dari Pak Supriansa, kalau Deng Ical (Syamsu Rizal) belum ada. Kalau mundur, prosedurnya Kami akan berikan alasan, prinsipnya kami mengetahui dan menyetujui,” jelasnya. (*) 

 


BACA JUGA