Bersama Kepolisian dan Jasa Raharja, Samsat Sidrap Razia Kendaraan Tak Bayar Pajak

Rabu, 18 Juli 2018 | 19:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Sidrap, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap menggelar penertiban kendaraan bermotor di Ponrangae Lancirang, Kabupaten Sidrap, Rabu (18/7/2018).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami yang memimpin langsung penertiban tersebut mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan guna mencari kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

pt-vale-indonesia

Selain itu, Fitri Ari Utami menyebutkan bahwa dalam penertiban tersebut petugas menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, terdiri dari sebanyak 7 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua.

“Sementara yang membayar pajak di tempat sebanyak 12 unit dengan jumlah pemasukan sebanyak Rp 5. 639.300,” kata Fitri Ari Utami.

Fitri Ari Utami juga mengatakan, penertiban akan terus  dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan dan mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor pelanggan samsat.

Ia juga berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan, seperti jalan dan jembatan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, juga menambahkan, penertiban tersebut didukung oleh Polantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap.(*)


BACA JUGA