Jaring 73 Kendaraan, Samsat Sinjai Raup Rp 40 Juta PKB

Rabu, 18 Juli 2018 | 18:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Sinjai, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan Rabu (18/7/2018) di Bikeru, Sinjai Selatan. Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penertiban kendaraan dipimpin oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah M.Si. Ia mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sinjai.

pt-vale-indonesia

Operasi penertiban tersebut menjaring kendaraan sebanyak 73 unit terdiri dari roda empat 21 unit dan roda dua 52 unit. Dari penertiban tersebut terdapat 54 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di lokasi dengan memasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 40.721.330.

Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.(*)


BACA JUGA