Samsat Lutim Amankan 24 Sepeda Motor, Ini Kesalahannya

Jumat, 20 Juli 2018 | 14:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Lutim,Gosulsel.com – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur, merazia sepeda motor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jl Poros Malili-Soroako Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (19/7/2018).

Dalam penertiban itu ada 24 unit kendaraan yang terjaring. Ada tiga pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, ditilang 21 unit oleh Satlantas Polres Luwu Timur, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab.

pt-vale-indonesia

Rajab menyarankan wajib pajak agar sadar dan segera membayar PKB-nya dengan tepat waktu untuk menghindari denda administrasi. Selain itu, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembanguan.

Ia menambahkan, penertiban ini dilaksanakan setiap bulan bekerja sama dengan mitra Polres Luwu Timur dan Jasa Raharja. Hal ini dilakukan guna untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, hasil dari PKB ini juga dinikmati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. Diketahui Pemkab telah memperoleh Rp 52,6 milliar dana bagi hasil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel hingga 31 Mei 2018.(*)


BACA JUGA