Tiga Kecamatan di Gowa Tunggak Pajak Kendaraan Sebesar Rp 2,7 Miliar

Senin, 23 Juli 2018 | 08:33 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Unit Pelaksana Tekni (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa gelar penagihan pajak dengan mendatangi rumah pelanggan samsat, atau yang sering disebut dengan  “Door To Door,” Minggu (22/7/2018) kemarin.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, S.STP. 

Bersama beberapa staf Samsat Gowa, ia mendatangi sejumlah pelanggan Samsat di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Kecamatan Bontomarannu.

“Hari ini kita datangi 3 daerah, yaitu Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan kecamatan Bontomarannu,” ungkap Anras.

Sementara itu, dari data yang diperoleh, Anras mengungkapkan bahwa  sedikitnya ada 127 kendaraan dari 3 kecamatan tersebut yang menunggak pajak dengan total tunggakan Rp. 2.728.250.492 miliar.

“Jadi yang kami datangi ini cuma kendaraan roda 4 yang nunggak pajak di atas Rp 15 juta atau 4 tahun menunggak pajak kendaraan,” bebernya.

Berikut data jumlah kendaraan dan jumlah tunggakan di 3 kecamatan tersebut. Kecamatan Somba Opu tunggakan Rp. 1.531.680.369 dengan jumlah kendaraan 75 unit, Kecamatan Pallangga jumlah tunggakan Rp 541.778.310 dengan jumlah kedaraan 29 unit dan Kecamatan Bontomarannu jumlah tunggakan Rp. 654.791.813 jumlah kendaraan 23 unit.(*)


BACA JUGA