MK Larang Pengurus Parpol Jadi Calon DPD, Bacalon Senator ini Layangkan Surat Protes
Makassar, GoSulsel.com – Bakal calon anggota DPD RI yang berlatar belakangan pengurus partai politik melayangkan protes keras atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) kamarin. Dalam putusan itu, MK melarang pengurus Parpol untuk mendaftar sebagai calon DPD RI atau senator.
Putusan MK memang terbilang mengejutkan, pasalnya dilakuka dimasa tahapan pendaftaran. Hal ini tentu merugikan calon senator tertentu. Pasalnya, KPU sudah menetapkan calon senator yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun diantara calon yang ditetapkan, ada beberapa yang merupakan masih tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik.
Di Sulawesi Selatan misalnya, diantara 23 calon senator yang sudah ditetapakan memenuhi syarat oleh KPU, setidaknya ada calon senator yang masih tercatat sebagai kader parpol berdasarkan penelusuran GoSulsel.com.
Mereka adalah HM.Roem (Ketua Harian Golkar Sulsel), Sindawa Tarang (Korwil Golkar Gowa-Takalar), Ajiep padindang (Golkar), Mustafa rate (Nasdem) dan Tamsil Linrung (PKS).
Sandawa Tarang yang dikonfirmasi langsung melayangkan protes dengan keputusan MK secara tiba-tiba. Menurutnya putusan MK di tengah proses verifikasi berkas bakal calon dianggap sangat tidak demokratis. Sebab memang, putusan itu tentu merugikan sebagian pihak, apalagi bagi bakal calon senator yang berlatarbelakang pengurus partai.
Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan jika keputusan itu hanya berlaku untuk Pemilu yang akan datang. “Tapi jika itu diberlakukan untuk pemilu 2019 itu sama halnya merenggut hak demokrasi seseorang,” kata Sindawa Tarang, Selasa (24/7/2018).
Karena putusan dikeluarkan saat tahapan Pemilu sementara berjalan, sehingga dia menilai sangat tidak adil dan tidak demokratis. Apalagi, lanjutnya para tokoh-tokoh yang membidik kursi senator sudah masuk pada proses verifikasi berkas.
” Banyak pendaftar di seluruh Indonesia, yang berlatar pengurus parpol dan mendaftar DPD, itu sangat merugikan, karena mereka pasti tidak bisa lagi untuk mendaftar DPR karena sudah lewat tahapanya,” pungkasnya.
Dirinya mengaku menyayangkan apa yang menjadi putusan MK tersebut, harusnya kata Sindawa Tarang, jauh hari hal seperti ini dipertimbangkan,
“Mesti nya MK tidak memutuskan hal yang merusak ketatanan demokrasi kita, karena saat seperti ini baru dikeluarkan putusan itu, dan itu seloah sengaja untuk menjegal dan mencederai proses demokrasi yang sudah berjalan,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ini.(*)