MK Segera Sidang Sengketa Pilkada Bantaeng, KPUD Diminta Tunda Penetapan Cabup
Bantaeng, GoSulsel.com – Upaya hukum yang ditempuh padangan calon (paslon) Bupati Bantaeng nomor urut 2 Andi Sugiarti Mangun Karim- Andi Mappatoba (Sumanga’NA) melalui Mahkamah konstitus (MK) tampaknya terus berproses.
Ini dibuktikan dengan diterimanya berkas sengketa hasil pilkada Bupati Bantaeng 27 Juni lalu yang diterima Panitera MK tertanggal 23 Juli 2018 sesuai yang tertera pada laman resmi MK . Kebenaran penerimaan berkas oleh MK itu juga ditegaskan tim hukum Sumanga’NA Muh Nurfajri.
“Alhamdulillah upaya hukum yang kami lakukan untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta-fakta yang kami miliki mulai membuahkan hasil setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan berkas Sumanga’NA memenuhi syarat untuk di sidangkan dalam perkara sengketa pilkada,” jelas Nur Fajri, Selasa 24 Juli 2018.
Dia mengatkatan, dengan diterimanya berkas perkara Sumanga’NA di MK, ini menunjukkan bahwa proses pilkada di Bantaeng masih berlangsung dan sekaligus untuk menepis anggapan banyak orang kalau perkara pilkada Bantaeng ditolak MK.
Untuk itu, dengan adanya penetapan Mahkamah Konstitusi ini, maka secara otomatis KPU Bantaeng harus mematuhi penetapan tersebut yang sudah dikeluarkan MK terkait adanya rencana KPUD melakukan penetapan calon Bupati pada 25 Juli 2018.
“Jadi ada dua perkara sengketa pilkada segera di sidangkan MK yakni Bantaeng dan Sinjai. Khusus di Bantaeng sudah semestinya KPUD mematuhi penetapan yang dikeluarkan MK sehingga penetapan calon Bupati Bantaeng harus ditunda sambil menunggu penetapan MK selanjutnya,” kunci Nur Fajri.(*)