Samsat Mappanyukki Jaring 70 Kendaraan Tunggak Pajak

Rabu, 25 Juli 2018 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Mappanyukki), menggelar operasi penertiban kendaraan di Jl Boulevard Makassar, Rabu (25/7/2018).

Operasi ini menilang 30 unit kendaraan roda dua dan empat karena tidak membayar pajak kendaraan.

pt-vale-indonesia

Kepala UPT Makassar I Selatan H Harmin mengatakan, operasi yang melibatkan Polantas Polrestabes Makassar ini menjaring 70 unit kendaraan roda dua dan empat namun yang ditilang hanya 30 unit karena telah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Dalam operasi tadi petugas kepolisian menilang 30 kendaraan, sementara 19 kendaraan lainnya tidak kami tilang karena siap membayar pajak kendaraan di tempat. Total pemasaukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 41 juta,” katanya.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar di tempat membuat surat perjanjian untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Makassar.

Dalam operasi itu petugas juga menemukan satu unit sedan mewah yang menunggak pajak bulanan. Petugas tidak menilangnya karena hanya menunggak pajak bulanan dan berjanji akan segera membayar.

Samsat se-Sulsel termasuk UPT Makassar I Selatan dan UPT Makassar II Utara gencar melaksanakan penertiban kendaraan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Harmin mengatakan, penertiban kendaraan akan dilakukan setiap bulan di jalan-jalan yang dirahasiakan lokasinya agar pelanggan samsat tidak menghindari jalan tersebut.(*)  


BACA JUGA