Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal MI Menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Deng Ical : Tiga Poin Wajib Terpenuhi Dalam Penyusunan APBD 2019

Kamis, 26 Juli 2018 | 15:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Dalam sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 lingkup pemerintah kota Makassar, Wakil Walikota Makassar tekankan pentingnya pemenuhan tiga poin.

“APBD 2019 merupakan tahun terakhir kami, saya bersama Danny. Sehingga staf perencana harus benar – benar mengerti bahwa APBD adalah bagian dari komitmen, yang harus disinkronkan dengan strategi nasional, regional dan daerah, sehingga harus merujuk pada penguatan poin strategi utama nasional,” ujar Deng Ical, di Hotel Condotel, Kamis (26/7/2018).

pt-vale-indonesia

Hal yang sangat mendasar menurut Deng Ical, yakni pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, selanjutnya pengurangan kesenjangan antar wilayah, antar komunitas, antar lembaga maupun antar demografis, sehingga tidak ada lagi kelompok termarginalkan, dan poin terakhir yakni peningkatan nilai tambah, yang menjadi komitmen untuk menyelesaikan masalah sosial dan keamanan.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran BPKAD, selaku Panitia Pelaksana Kegiatan, Muhammad Rahmatullah, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi yang digelar untuk menyelaraskan persepsi, pemahaman dan menjadi pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahunan anggaran 2019 Pemkot Makassar.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Makassar, seluruh Kepala OPD Lingkup Pemkot Makassar, Kepala bidang, sub keuangan, dan sub bidang Bappeda Kota Makassar.(*)


BACA JUGA