Sainte Lague
Sainte Lague

Begini Metode Perhitungan Cepat “Sainte Lague” Pemilu 2019

Selasa, 31 Juli 2018 | 19:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Makassar,GoSulse.com –  Pemilihan Umum Anggota DPR RI ataupun DPRD pada 2019 mendatang, akan menerapkan metode konversi suara “sainte lague”. Metode ini tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP), seperti sistem pemilu sebelumnya.

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis, metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dan seterusnya.

pt-vale-indonesia

Cara penghitungan kursi pada pemilu 2019 dengan teknik “Sainte Lague” sangat simple.

Seperti: Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai #A* total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai #A* 28.000/1 = 28.000.

2. Partai  B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai #A* dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,

Dikarenakan #A* tadi sudah menang di pembagian 1.Maka berikutnya #A*  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Penghitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai #A* 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000, 

4. Partai D 6.000/1 = 6.000 

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3, #A* dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka penghitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai #A* 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000, 

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000 

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Penghitungan suara untuk kursi ke 4, #A*, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai #A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000 

5. Partai E 3.000/1 = 3.000 

Maka kursi ke 4 adalah milik #A* dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5, Partai #A* sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya *A*  akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai #A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai  C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000 

5. Partai  E 3.000/1 = 3.000 

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, #A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai #A * 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000 

5. Partai E 3.000/1 = 3.000 

Disini #A* kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, #A* mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah: 

1. Partai #A * 28.000/7 = 4.000

2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000 

5. Partai E 3.000/1 = 3.000 

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.(*)


BACA JUGA