Gandeng Anggota DPRD, Bapenda Sulsel Gelar Sosialisasi Pajak

Kamis, 02 Agustus 2018 | 13:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Bulukumba, Gosulsel.com — Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C, Arum Spink, menghadiri sosialisasi pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel di Hotel Arini II Jalan Lanto Dg Pasewang Bulukumba, Rabu kemarin (1/8/2018).

Arum meminta warga Bulukumba aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada warga Bulukumba dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, dan masih banyak lagi.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra yang membuka sosialisasi juga membawakan materi pajak dan layanan unggulan samsat, mengatakan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak dan bersifat memaksa. Namun demikian masyarakat akan dapat menikmati kembali pajak mereka dalam bentuk pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk pajak kendaraan bermotor, hasilnya juga kembali ke masyarakat,” ujar Dindo, sapaannya.

Hingga Juni 2018, Pemkab Bulukumba akan menerima dana bagi hasil (DBH) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikelola Bapenda Sulsel sebesar Rp 5,1 miliar.

Hingga Juni tahun ini, Pemkab Bulukumba juga akan menerima pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola Bapenda sebesar Rp 7,7 miliar.

Sementara dari pajak pembelian kendaraan baru atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemkab Bulukumba akan menerima sekitar Rp 3,9 miliar dari Bapenda Sulsel per Juni 2018. Dari pajak air permukaan, Bulukumba akan menerima Rp 19 juta lebih dan dari pajak rokok sebesar Rp 25,4 miliar lebih per Juni 2018.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bululumba Sabirin Daud Nompo dihadapan seratusan wajib pajak mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Bahkan pajak kendaraan bermotor sudah bisa dibayar enam bulan sebelum berakhir masa berlaku pajaknya, kata Sabirin.

”Untuk mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar, pelanggan samsat dapat menigirim SMS ke 99250 dengan format SULSEL DD 13 H Bulukumba,” katanya memberi contoh.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Jasa Raharja Bulukumba Muh Rusli, Kanit Lalu Lintas Jalan Polres Bulukumba. Sosialisasi ini diikuti seratusan peserta yakni dealer, tokoh masyarakat, mahasiswa, ASN, dan masyarakat Bulukumba.(*)


BACA JUGA