Pemkab Gowa Akan Terima DBH Rp 41 M

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

Gowa, Gosulsel.com — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, menggelar sosialisasi pajak daerah di Gedung De Bollo, Sungguminasa, Kamis (2/7/2018)

Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si membuka sekaligus membawakan materi berjudul Pajak dan Layanan Unggulan Samsat dalam sosialisasi yang dihadiri seratusan orang tersebut yang berasal dari berbagai kalangan.

Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C, Rahmansyah, dan Kasatlantas Polres Gowa AKP Religia Faradikta, SIK dan Jasa Raharja Gowa.

Menurut Toto, sapaannya, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak yang dikelola Bapenda Sulsel dan pajak yang dikelola Pemkab Gowa. Ia berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian wajib pajak.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pajak daerah maupun pajak negara,” katanya.

Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya.

Saat ini realisasi dana bagi hasil (DBH) yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Wilayah Gowa yang akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Gowa sampai Juni 2018 sebesar Rp 41,4 miliar.

Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Sementara itu, Rahmansyah, mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, seperti pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.(*)


BACA JUGA