#Bapenda Sulsel
Bapenda Sulsel Perkenalkan Layanan Unggulan di Takalar
Takalar, Gosulsel.com – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Masbit Taufiek membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Takalar, Kamis (2/8/2018).
Sosialisasi tersebut dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Takalar, mahasiswa, OKP, kepala desa, lurah, tokoh agama, dan sejumlah pelanggan Samsat di Takalar.
Anggota DPRD Sulsel Hengki Yasin MM juga terlihat hadir dalam sosialisasi tersebut bersama Jasa Raharja Takalar, Gunawan, dab Kasat Lantas Polres Takalar AKP Bayu Wicaksono SIK.
Pada sosialisasi tersebut, Masbit mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami cara pengumpulan pajak dan penggunaan pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.
“Saya berharap usai mengikuti sosialisasi ini masyarakat akan dengan sukarela membayar pajaknya di samsat terdekat,” katanya.
Selain itu, Masbit juga memeperkenalkan beberapa terobosan baru Bapenda Sulsel, yaitu membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan,”
Ia juga berharap dengan adanya terobosan baru tersebut tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya.
” saya berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pahak atau menundanya,” katanya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Andi Sopyan SH MM yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Pemkab Takalar juga akan menerima dana bagi hasil (DBH) dari pajak yang diperoleh UPT Pendapatan Wilayah Takalar. Hingga Juni 2018 Pemerintah Kabupaten Takalar akan menerima DBH sebesar Rp 21 miliar lebih.
DBH itu berasal dari lima jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor (PKBP, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.
Sementara itu, Hengy Yasin menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak.
Hengky mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.(*)