Samsat Bantaeng Tertibkan 38 Kendaraan Tak Bayar Pajak

Rabu, 08 Agustus 2018 | 12:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Bantaeng, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa kemarin (7/8/2018), di Jalan Pahlawan Bantaeng.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Drs. Binsar Tambunan mengatakan, dalam penertiban tersebut Samsat Bantaeng berhasil menertibkan 38 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

“Dari 38 kendaraan yang terjaring, ada beberapa kendaraan yang langsung membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 16.320.00,” ujar Binsar.

Sementara itu, Binsar juga mengatakan beberapa ada kendaraan yang ditilang karena tidak membayar pajak tepat waktu.

Ia menghimbau pemilik kendaraan di Bantaeng yang belum membayar pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan di Samsat Bantaeng.

Selain itu, penertiban kendaraan tersebut didukung oleh Polantas Polres Bantaeng, Jasa Raharja Bantaeng, dan pihak terkait lainnya.(*)


BACA JUGA