#DAERAH
Ini Penyebab Belasan Depot Air Minum Tak Layak Konsumsi di Sinjai
Sinjai,GoSulsel.com – Belasan depot air minum isi ulang (Damiu) di Sinjai tidak memenuhi syarat layak higienis sanitasi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai, Irwan Suiab, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/8/2018).
Berdasarkan data diperoleh dari Dinkes Sinjai, sebanyak 48 unit usaha Damiu yang terdaftar, terdapat 11 unit periode Juli 2018 yang tidak memenuhi syarat layak minum yang ditetapkan.
“Itu berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai terhadap depot air minum isi ulang yang tersebar di Kota Sinjai,” kata Irwan Suaib.
Dia mengatakan bahwa, berdasarkan uji lab ditemukan beberapa Damiu yang tak memenuhi syarat untuk di komsumsi langsung.
“Memang kami dari Dinkes telah melakukan pemeriksaan uji lab dan menemukan masih ada depot air ini tidak memenuhi syarat. Sebagai tindak lanjut kami bersurat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindaklanjuti karena ijinnya ada pada Dinas tersebut,” Katanya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Sinjai itu menambahkan, seharusnya, semua Damiu yang ada harus memenuhi syarat layak higienis sanitasi yang telah ditetapkan dalam aturan. Maka dari itu pihaknya, setiap bulan terus memeriksa sampel air setiap Damiu yang ada, apakah telah memenuhi syarat atau belum.
Irwan Suaib menjelaskan, seseorang yang mengonsumsi air yang tidak lolos higienis sanitasi dapat terkena penyakit diare dan tipus. Pasalnya, air yang tidak sehat biasanya tercemar barkteri E-Coli dan mengandung zat kimia yang dampaknya akumulatif.
Pentingnya dilakukan uji klinis ini, kata Irwan, untuk mengetahui apakah air minum isi ulang yang mereka jual sudah terbebas dari bakteri Ecoli dan tingkat keasaman harus nol.
Untuk itu ia berharap, kesadaran para pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk tetap menjaga kesehatan air minum isi ulangnya dengan melakukan pengecekan setiap bulannya apakah masih higienis atau tidak. Karena Menurut Kepmenkes RI Nomor492/MENKES/PER/IV/2010 Tanggal 19 April 2010 dibawah kadar maksimum yang di perbolehkan untuk MPN Coliform adalah : Air Minum : 0/100 ml contoh air.
Kemudian pada, Kepmenkes RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal 3 September 1990 bahwa kadar maksimum yang di perbolehkan untuk MPN Coliform adalah : Air bersih : 50/100 ml contoh air Air Persiapan : 10/100 ml contoh Air.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sinjai, Hj. Nikmat B Situru yang di konfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terkait hal tersebut:
“Insya Allah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen,” ungkapnya via WhatsAPP.
Ditanya apakah ada sanksi pencabutan ijin bagi depot isi ulang air tersebut, Asisten II Setdakab Sinjai menambahkan kalau pihaknya tetap melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Dibina dulu, diperiksa lab secara rutin kemudian dilakukan pengawasan untuk perbaikan,” Kuncinya.
Kontributor: Izhar/GoSulsel.com