Ketua FUIB Sulsel: Deklarasi 2019 Ganti Presiden Jadi Diadakan Ahad Besok

Sabtu, 11 Agustus 2018 | 13:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Irwan AR - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, Ustad Mukhtar Daeng Lau, memastikan Deklarasi 2019 Ganti Presiden, jadi digelar di Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Ahad (12/8/2018) besok.

Dia membantah sejumlah informasi menyesatkan yang menyebut acara yang dipelopori 43 ormas Islam itu batal diadakan.

pt-vale-indonesia

“Insya Allah, deklarasi jadi diadakan. Sehingga masyarakat yang ingin hadir memeriahkan acara, silakan datang setelah kegiatan Car Free Day besok siang,” kata Ustad Mukhtar, yang merupakan ketua panitia pelaksana kegiatan, Sabtu (11/8/2018).

Menurut da’i dari ormas Hidayatullah itu, memang Jumat siang kemarin saat menemui Kepala Polrestabes Makassar, beberapa berkas persyaratan surat pemberitahuan belum dipenuhi. Tetapi, pada sore harinya menjelang shalat Magrib.

Ustad Mukhtar dan rombongan telah merampungkan semua persyaratan berkas dan langsung diserahkan kepada Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polrestabes, AKBP Duhri Akbar Nur, SIK., di ruang kerjanya.

Persyaratan yang telah disetor, masing-masing surat persetujuan peminjaman tempat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, surat pemberitahuan keramaian dari Rumah Sakit Pelamonia, serta balasan surat pemberitahuan dan persetujuan dari kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, dan proposal kepanitiaan.

“Semua telah kami serahkan dan sudah memenuhi persyaratan. Bahkan, saya juga sudah koordinasikan dengan dengan pihak Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Surat resminya kami masukkan siang ini,” terang Ustad Mukhtar.

Pengacara senior Muhammad Amin selaku kuasa hukum dari kepanitiaan itu, menegaskan bahwa setelah semua persuratan pemberitahuan telah dimasukkan dan diserahkan kepada kepolisian, maka Deklarasi 2019 Ganti Presiden sudah bisa diadakan karena telah telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.

“Di dalam Undang-Undang itu hanya mengharuskan kepada pihak penyelenggara melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian,” jelas Muhammad Amin.(*)


BACA JUGA