#

Kelola 5 Jenis Pajak, Pemkab Sinjai Terimah DBH Rp18 M

Selasa, 14 Agustus 2018 | 10:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Sinjai, Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 18,6 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH saat membuka sekaligus memberikan materi pada sosialisasi pajak daerah di Aula Hotel Srikandi, Jalan Gunung Lompobattang, Sinjai Utara. Senin, (13/8/2018).

pt-vale-indonesia

Kemal menyebutkan bahwa DBH tersebut merupakan hasil dari 5 jenis pajak yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai sampai Juni 2018.

“Saat ini realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Sinjai yang akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sinjai sampai Juni 2018 sebesar Rp 18,6 miliar,” ungkapnya.

Berikut lima jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Sementara itu Kepala UPT Pendapatan Wilaya Sinjai, Nursina juga mengatakan bahwa diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang pajak untuk kemajuan pembangunan di suatu daerah.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Sulsel Andi Irwan Patawari yang hadir dalam soaialisasi tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk membayar pajak karena menurutnya pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. (*)


BACA JUGA