Hingga Juni, Pemkot Parepare Terima DBH Rp 21 M

Senin, 20 Agustus 2018 | 23:52 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Parepare, Gosulsel.com – Mewalili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra, SH, MH., tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi yang dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare, Asruddin MM., Senin (20/8/2018) di Bukit Kenari Hotel Parepare.

Sosialisasi tersebut dihadiri seratusan peserta yang merupakan komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Parepare, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan sejumlah pelanggan Samsat di Parepare.

pt-vale-indonesia

Di hadapan peserta, Redindo, sapaannya, mengaku sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sadar dan sukarela untuk membayar pajak. Juga untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat terkait pajak yang dikelola UPT Parepare dan pajak yang dikelola Pemkot Parepare.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pajak daerah maupun pajak negara,” katanya.

Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare.

Hingga Juni 2018, dana bagi hasil yang akan diperoleh Pemkot Parepare dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Parepare sebesar Rp 21,4 miliar lebih.

Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Dalam pemaparannya, ia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Asruddin juga menambahkan perubahan tarif baru pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 12,5 persen menjadi 10 persen.

Selain itu, Kasatlantas Polres Parepare AKP Budi Susilo S.Sos dan Darwin P Sinaga dari Jasa Raharja juga hadir untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Parepare.(*)


BACA JUGA